nusakini.com--Ketua DPN Korpri, Zudan Arief Fakrullloh memberikan sejumlah saran kepada Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait maraknya pemberitaan soal rencana pemerintah melakukan rasionalisasi PNS. 

Zudan mengatakan, Kemenpan RB perlu berkomunikasi terlebih dahulu dengan Korpri sebagai organisasi resmi yang membawahi PNS di seluruh Indonesia. Dengan begitu, ada masukan dan saran agar kebijakan yang diambil bisa lebih tepat, tidak menimbulkan pertanyaan. 

“Korpri dapat membantu merumuskan kebijakan ini secara tepat dan sekaligus dapat membantu pemerintah mensosialisasikan ke-34 provinsi dan 514 kabupaten/kota karena kepengurusan Korpri tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Zudan di Jakarta, Senin (6/6). 

Menurut dia, Kemenpan RB diminta mematangkan konsep soal rasionalisasi ini secara jelas, terukur dan transparan serta melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sehingga tidak kontraproduktif kebijakannya terkait dengan manajemen nasional ASN. 

Pemerintah, termaksud di daerah juga harus melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk mengukur soal kabar kelebihan pegawai. Apakah masalahnya hanyba soal perlunya pemerataan penyebaran pegawai agar menumpuk di kota-kota besar saja. 

Pemerintah harus konsisten melatih PNS agar berkinerja tinggi sesuai UU ASN minimal 10 hari dalam setahun. Kebijakan rasionalisasi harus diperjelas sebagai minus growth atau pensiun dini. Menurut dia, harus ada antisipasi gugatan PTUN dari asn yang keberatan dgn kebijakan ini. 

“Korpri akan mengadvokasi ASN sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bila kebijakan pemerintah ini merugikan ASN,” ujar dia yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri. (p/ab)